TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pemeriksaan ini terkait dugaan suap jual beli jabatan di Kementrian Agama yang juga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Baca: KPK Sita Uang dari Ruang Menteri Agama, Sekjen PPP: Honor Pribadi
"Kami berikan kewenangan penuh pada KPK untuk memeriksa kasus ini," katanya di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. KPK telah menyita uang sekitar Rp 180 juta dan US$ 30 ribu dari ruang kerja Menteri Agama Lukman.
Meski begitu, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Lukman. "Karena ini masih dalam proses pemeriksaan jadi saya enggak mau komentar," ucapnya.
Tonton: Video Viral Jokowi Yes Yes Yes, Ini Tanggapan Polisi
Dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Romy-sapaan Romahurmuziy pada Jumat, 15 Maret 2019 di Surabaya. Dalam operasi itu, KPK turut menangkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Saat ditangkap, Romy diduga menerima duit Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq. Duit itu diduga untuk memuluskan Haris dan Muafaq dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Simak juga: KPK akan Periksa Menteri Agama dalam Kasus Suap Romahurmuziy
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan akan memeriksa Menteri Agama Lukman. Salah satu hal yang akan KPK klarifikasi dari Lukman adalah soal uang yang disita dari ruang kerjanya.